Langsung ke konten utama

Tugas dan Wewenang Presiden, Hak dan Kewajibannya

Presiden adalah pemimpin atau kepala suatu negara yang memiliki tugas, wewenang, hak dan kewajiban menurut UUD 1945. Presiden dipilih melalui pemilu atau pemilihan umum. Di Indonesia, pasal yang mengatur tentang pemilu yaitu 22E dan 6A. Dalam pasal 22E dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau biasa disingkat dengan LUBERJURDIL. Pemilu dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Hal ini berarti bahwa masa jabatan presiden hanya selama 5 tahun selama satu periode. Permilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu dilaksanakan di Indonesia dan dipilih langsung oleh rakyat. Dalam hal ini, pemilihan presiden tidak lagi dipilih oleh MPR. Umumnya, pelaksanaan pemilihan presiden dilaksanakan serentak di setiap tempat. Perolehan hasil pemilu merupakan hasil yang menjadi keputusan mutlak bagi pasangan presiden dan wakil presiden.

Pada tulisan kali ini, kita akan membahas mengenai tugas presiden, wewenang, hak dan kewajibannya. Berikut adalah penjelannya :

Tugas Presiden

Tugas presiden dibedakan menjadi 2, yaitu tugas sebagai kepala negara dan tugas sebagai kepala pemerintahan. Oleh karena itu, presiden harus bertangguh jawab dengan adanya tugas tugas yang telah diberikan.

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara, presiden memiliki tugas-tugas penting yang harus dilakukankanya selaku kepala negara. Dalam peraturan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), tercantum tugas presiden sebagai kepala negara. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas kemiliteran yaittu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara ( tertuang dalam pasal 10).
  2. Presiden mengangkat duta dan konsul (tertuang dalam pasal 13 ayat 1).
  3. Presiden menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertmbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (tertuang dalam pasal 13 ayat 3).
  4. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu (tertuang dalam pasal 29 ayat 2)
  5. Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (tertuang dalam pasal 31 ayat 4).
  6. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memlihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (tertuang dalam pasal 32 ayat1).
  7. Negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (tertuang dalam pasal 32 ayat 2).
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (tertuang dalam pasal 34 ayat 1).
  9. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (tertuang dalam pasal 34 ayat 2).
  10. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (tertuang dalam pasal 34 ayat 3).

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan juga tertuang dalam UUD 1945. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar (tertuang dalam pasal 4 ayat 1).
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (tertuang dalam pasal 5 ayat 2).
  3. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 17 ayat 2).
  4. Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, provinsi dan kabupaten kota diatu dengan undang-undang  dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (tertuang dalam pasal 18B ayat 1).
  5. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yangtelah disetujui bertsama untuk menjadi undang-undang (tertuang dalam pasal 20 ayat 4)
  6. Rancangan undang-undang anggaran pendapat dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dengan memperhatikan pertimabangan Dewan Perwakilan Daerah (tertuang dalam pasal 23 ayat 2)
  7. Anggota badan pemeriksaan keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 23F ayat 1).
  8. Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya hakimagung ditetapkan oleh presiden (tertuang dalam pasal 24A ayat 3).
  9. Anggota yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (tertuang dalam pasal 24B ayat 3).
  10. Mahkamah konstitusi mempunyai Sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden (tertuang dalam pasal 24C ayat 3).

Wewenang Presiden

Wewenang presiden juga tercantum dalam Undang-Undang 1945. Wewenang presiden dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 5 ayat 1)
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (tertuang dalam pasal 11 ayat 1).
  3. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 11 ayat 2).
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (tertuang dalam pasal 12)
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (tertuang dalam pasal 14 ayat 1).
  6. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 14 ayat 2).
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-unndang (tertuang dalam pasal 15).
  8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (tertuang dalam pasal 16).
  9. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (tertuang dalam pasal 22 ayat 1).

Hak dan Kewajiban Presiden

Hak dan kewajiban presiden adalah sebagai berikut:

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri.
  3. Menetapkan peraturan pemerintah Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
  4. Memengang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
  6. Menyatakan keadaan bahaya.
  7. Menerima dan menetapkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  8. Memegang teguh, menjalankan UUD dan peraturan yang berlaku dengan selurus-lurusnya.
  9. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  10. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR.
  11. Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan yang diatur dalan UU.

Komentar